IAIN SAG Mulai Menerapkan PIN Di Tahun 2021

Gorontalo, IAIN Sultan Amai Gorontalo (8/1/2021) mulai mengadakan sosialisasi mekanisme PIN (Penomoran Ijazah Nasional) di Aula LPM Kampus I Sosialisasi ini dihadiri oleh Dr. Basman, M.Ag, Dr. H. Sofyan AP.Kau, M.Ag selaku Ka. Biro AUAK dan Wakil Rektor Bid. Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Ahmad Fahmi Tuli selaku tim teknis sekaligus pembicara di sesi PIN IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Tujuan diadakannya sosialisasi PIN ini ialah memperkenalkan mekanisme penggunaan PIN kepada mahasiswa sekaligus menghimbau kepada pimpinan di masing-masing fakultas dan jurusan betapa pentingnya aplikasi PIN SIVIL ini bertujuan untuk mencegah praktek pemalsuan ijazah sehingga masyarakat memperoleh data keabsahan ijazah yang valid dan akurat, tepat dan cepat.

Ahmad Fahmi Tuli menyebutkan bahwa di tahun 2021 ini seluruh mahasiswa sudah wajib didata untuk mendapatkan PIN. Ahmad Fahmi Tuli juga menambahkan mengenai syarat validasi reservasi yaitu maksimal SKS 24 per semester, Minimal IPK Sarjana adalah 2,00 sedangkan pascasarjana (S2) dan profesi adalah 3.0, Prodi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi.

Penerapan PIN dan SIVIL ini juga memudahkan lulusan dalam melakukan verifikasi ijazah. Tak perlu datang ke kampus dalam hal ini adalah UPT Pustipad hanya untuk menanyakan keabsahan ijazah seseorang. Cukup dengan menuliskan kata kunci nama perguruan tinggi, nomor ijazah atau PIN pada https://ijazah.kemdikbud.go.id/ setelah itu klik verifikasi. Lalu, sistem akan menelusuri data tersebut. Jika terdaftar, maka akan keluar data diri pemilik PIN tersebut.

Dengan demikian, ada rekam jejak mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Begitu pula  dengan legalisir, ke depan akan diterapkan kebijakan dengan memanfaatkan teknologi lewat tandatangan elektronik (piko)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan