Sosialisasi Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2023

 

SultanAmai-IAIN Sultan Amai Gorontalo Jum`at (31/4) bertempat di Aula Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Menanggapi surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Seluruh dosen di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk lebih rajin dalam mengumpulkan poin. “Peraturan ini adalah salah satu tantangan yang harus dijawab dengan baik. Adanya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini bisa membuat kita lebih giat dalam mengumpulkan poin PAK,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Teknis Pengajuan PAK Dosen sesuai Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2023.

Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian paling lambat 23 Juni 2023. Dosen menyusun Daftar Kegiatan dan Angka kreditnya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan Jabatan Fungsional atau Kenaikan Pangkat s.d. 31 Desember 2022 dengan sesuai format Lampiran: A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada Masyarakat; dan D: Penunjang dengan mendapatkan sumber data hasil kerja Kegiatan dan Angka Kredit pada point 1 berasal dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu: PDDIKTI, SISTER, SINTA serta Sumber data lainnya yang valid. Hasil Angka kredit kumulatif Dosen sesuai Format A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada Masyarakat; dan D: Penunjang ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan, dan diajukan kepada Dekan dan Rektor untuk dilakukan Penilaian Angka Kredit.

Dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi Permenpan RB No 01 Tahun 2023 ini, diharapkan para dosen Di Lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo dapat memahami dan melaksanakan tahapan pengakuan angka kredit dengan baik dan tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional.

Bagikan ke: