TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok LPM IAIN Sultan Amai Gorontalo
Lembaga penjaminnan mutu (LPM) mempunyai tugas mengembangkan, mengaudit, memantau, dan menilai system penjaminan mutu internal bidang akademik IAIN Sultan Amai Gorontalo
Ketua LPM
Ketua LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memastikan pelaksanaan system penjaminan mutu;
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
- Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
- Mengontrol proses penjaminan mutu IAIN Sultan Amai Gorontalo dan kinerja anggota LPM;
- Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus menerus;
- Mengoordinir semua kegiatan LPM;
- Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan mutu.
- Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
Sekretaris
Sekretaris LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
- Menjamin kerahasiaan data LPM;
- Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
- Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
- Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM;
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
- Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
- Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Subbagian Tata Usaha pada Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjaga kerahasiaan data LPM/;
- Mengonsep surat, memeriksa dan memaraf surat keluar;
- Menyortir surat yang masuk;
- Membuat disposisi dan tindak lanjut dari disposisi surat, memo dan nota dinas;
- Mengarsipkan surat masuk, keluar, disposisi, memo dan nota dinas;
- Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Kepala Pusat, Sekretaris, Ketua LPM dan pejabat yang terkait;
- Mendata dan inventaris barang-barang milik LPM;
- Merekap data informasi yang berkenaan dengan kemajuan prestasi kerja pegawai dan dosen;
- Membantu Lembaga dalam melaksanakan tugas;
- Memimpin dan mengoordinasi pelaksanaan tugas pada Subbag Tata Usaha;
- Membantu ketua dan sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas staf administrasi;
- Mengoordinasikan dan melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, perlengkapan, dan IKN;
- Mempelajari dan menilai laporan prestasi Daftar Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) hasil kerja staf;
- Mengoordinasikan dan memporses penyelenggaraan kegiatan serta penyususnan laporan kepada sekretaris dan ketua lembaga;
- Memberikan usulan atau saran kepada ketua LPM;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik pada LPM/P2M memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjaga kerahasiaan data LPM/P2M;
- Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
- Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
- Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM/P2M;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN/IAIN/STAIN melalui Ketua LPM/P2M.
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik bertanggung jawab untuk merencanakan dan membuat serta mervisi draf dokumen yang terkait dengan proses penjaminan mutu akademik. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik bertanggung jawab kepada ketua LPM untuk melaporkan kegiatan proses pengembangan mutu akademik. Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dapat bekerjasama dengan Kepala Pusat Audit dan Pengendali Mutu, Sekretaris, Ketua, dan semua staf LPM/P2M.
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu pada LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjaga kerahasiaan data LPM
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumnetasikan, dan melaporkan kegiatan system penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu Internal ssecara berkelanjutan;
- Menyusun, merencanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal IAIN Sultan Amai Gorontalo, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikandan pengajaran secara berkala;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;
- Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di IAIN Sultan Amai Gorontalo
- Mengembangkan dan mensosialisasikan hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu internal akademik;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo melalui Ketua LPM
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu bertanggung jawab dalam merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses audit dan pengendalian mutu. Dalam menjalan tugasnnya, Kepala Audit dan Pengendalian Mutu bertanggung jawab kepada Ketua LPM untuk melaporkan kegiatan proses audit dan pengendalian mutu. Kepala Audit dan Pengendalian Mutu dapat bekerjasama dengan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik, Ketua, Sekretaris, dan semua staf LPM.