Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012).
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan
Tinggi, dan dilakukan dengan tujuan untuk:
1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang
akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan
masyarakat.
Menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5
Tahun 2020, tahapan akreditasi terdiri atas:
1) evaluasi data dan informasi;
2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan
3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.