Gorontalo, 28 Agustus 2026 – LPM UIN Sultan Amai Gorontalo melaksanakan Pelatihan Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Jumat, 28 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai, bertempat di Aula LPM UIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan RPL sekaligus upaya memperkuat kompetensi asesor dalam melaksanakan proses asesmen secara objektif, terukur, dan sesuai dengan standar akademik.
Pelatihan asesor RPL dilaksanakan untuk memberikan penguatan pemahaman mengenai prinsip dan mekanisme asesmen dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau. Melalui kegiatan ini, peserta dipersiapkan agar mampu melakukan penilaian terhadap pengalaman dan pembelajaran yang telah diperoleh calon peserta RPL berdasarkan bukti serta capaian pembelajaran yang relevan.
Dalam pelaksanaan RPL, asesor memiliki peran strategis dalam menentukan kesesuaian antara pengalaman belajar sebelumnya dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh program studi. Karena itu, pemahaman terhadap instrumen, prosedur, indikator, serta mekanisme asesmen menjadi bagian penting yang dibahas dalam kegiatan pelatihan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula LPM UIN Sultan Amai Gorontalo ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan asesmen RPL. Kesamaan pemahaman di antara asesor diperlukan agar proses penilaian dapat dilaksanakan secara konsisten, transparan, akuntabel, dan tetap menjaga standar mutu akademik.
Ketua LPM UIN Sultan Amai Gorontalo, Mukrimin, Grad.Dipl., MA.Gov., Ph.D., menyampaikan bahwa kesiapan asesor merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan implementasi RPL berjalan dengan baik.
“Asesor memiliki peran strategis dalam memastikan proses Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelatihan ini, kami berharap para asesor memiliki pemahaman yang kuat mengenai mekanisme asesmen sehingga setiap proses rekognisi benar-benar didasarkan pada bukti dan capaian pembelajaran yang terukur,” ujar Mukrimin, Grad.Dipl., MA.Gov., Ph.D.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan RPL harus tetap memperhatikan prinsip mutu akademik. Pengakuan terhadap pengalaman dan pembelajaran sebelumnya perlu dilakukan melalui proses asesmen yang terstruktur sehingga capaian pembelajaran yang direkognisi memiliki dasar yang jelas.
Selain meningkatkan kompetensi asesor, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan program studi dalam melaksanakan tahapan RPL. Dengan adanya asesor yang memahami mekanisme asesmen, proses pengakuan pembelajaran sebelumnya dapat dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
Pelatihan Asesor RPL juga menjadi bagian dari penguatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo. LPM memastikan bahwa proses akademik, termasuk pelaksanaan RPL, didukung oleh mekanisme penjaminan mutu yang terarah dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, LPM UIN Sultan Amai Gorontalo melaksanakan penguatan kapasitas asesor RPL sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang kredibel dan terstandar. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan asesor yang kompeten serta mendukung pelaksanaan RPL yang objektif, transparan, akuntabel, dan tetap berorientasi pada mutu pendidikan tinggi.

